Minggu, 08 Mei 2011

ARTIKEL 16

Jenis - Jenis Instrumen Pasar Uang :

Pemilihan dana oleh investor di dalam pasar uang tentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak surat berharga yang di tawarkan sesui dengan tujuan masing-masing. Surat-surat berharga yang ditawarkan di pasar uang kita sebut dengan instrument pasar.

1. Interbank Call Money merupakan pinjaman antar bank yang terjadi pada proses kliring yaitu untuk menutupi kekurangan likuiditas karena kalah kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia setiap hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Oleh karena itu agar tidak terkena sangsi akibat kekurangan likuiditas maka Bank tersebut dapat meminjamkan uang dari Bank lain yang kita kenal dengan nama InterBank Call Money atau Call Money. Pengertian Call Money itu sendiri adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi atau dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu berkisar antara satu sampai tujuh hari. Pemberian Call Money berbentuk one day call money(Overnigh) di mana harus dilunasi dalam satu hari.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pemberian fasilitas Call Money antara lain :
a) Fasilitas Call Money diberikan kepada Bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas.
b) Besarnya pinjaman Call money tidak boleh melebihi besarnya kliring yang sedang di alami pihak Bank.
c) Insrumen pinjaman dapat berupa promes.
d) Maksimal jangka waktu tujuh hari dan apabila tidak dapat dilunasi pada masa jatuh tempo, maka berubah menjadi pinjaman biasa.

2. Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ) merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Sentral ( Bank Indonesia ) yang biasanya dikaitkan terhadap operasi pasar terbuka dalam penanggulangan jumlah uang yang beredar. Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu dan biasanya dikaitkan dengan kebijaksanaan pemerintah ter hadap operasi pasar terbuka (open market operation) dalam masalah penggulangan uang yang beredar. Sertifikat Bank Indonesia pertama sekali diterbitkan tahun 1970 dan hanya diperdagangkan antar Bank. Namum kebijaksanaan tersebut tidak berjalan lama,karena pemerintah memperkanankan Bank-Bank umum untuk menerbitkan Sertifikat Deposito Tahun1971.

3. Sertifikat Deposito Merupakan aiternatif utama bagi pihak Bank untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya. Diterbitkan atas rujuk dengan nominal tertentu, jangka waktu bervariasi sesuai dengan keinginan bank, dicairkan setelah jatuh tempo namun apabila investor memerlukan dana, maka dapat diperjualbelikan kepada lembaga atau pihak umum. Perbedaan antara Sertifikat Deposito dengan Deposito Berjangka adalah dalam identitas, di mana sertifikat deposito atas unjuk, sedangkan Deposito Berjangka atas nama.

4. Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU ) sebagai alat untuk melakukan operasi pasar terbuka untuk menstabilkan nilai rupiah, bank yang memperoleh dana jangka pendek dapat menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan dengan Bank Indonesia atau pihak lainnya

5. Banker’s Acceptance merupakan wesel Bank yang diberikan Cap dengan kata-kata ”Accepted” dan dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai sumber jangka pendek

6. Commercial Paper merupakan kertas berharga yang dapat di perdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun

7. Treasury Bills merupakan instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh Bank Sentral dengan jangka waktu paling lama 1 tahun

8. Repurchase Agreement merupakan bentuk surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar