Minggu, 08 Mei 2011

ARTIKEL 14

Pihak - Pihak Yang Terlibat Dalam Pasar Uang

 Pihak yang membutuhkan dana. Dalam hal ini baik pihak Bank maupun perusahaan non Bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipanuhi untuk kepantingan pihak Bank maupun perusahaan non Bank dan juga kepentingan tertentu.
 Pihak yang menanamkan dana. Yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik Bank maupun perusahaan non Bank dengan tujuan untuk investasi di pasar uang.

Bagi pihak yang memerlukan dana dan juga mencari dana tersebut di pasar uang terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari kepentingan dan juga kebutuhan pencari dana, paling tidak ada 4 tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang yaitu :
• Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
• Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
• Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
• Untuk membayar kliring yang harus segera dibayar.

Sedangkan tujuan bagi pihak yang dimaksud menanamkan dana di pasar modal adalah sebagai berikut :
Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu. Bermaksud membantu pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan. Spekulasi, dengan harapan akan memperoleh keuntungan besar dalam wktu yang relative singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu.

Fungsi Pasar Uang :
Merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan dan peserta peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.

Peserta Pasar Uang :
a. Lembaga-lembaga Keuangan
b. Perusahaan-perusahaan besar
c. Lembaga-lembaga Pemerintah
d. Individu-individu.

Jenis-jenis Resiko Investasi :
Resiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi di pasar uang antara lain :

1. Resiko pasar (Market Risk),
Resiko yang berkaitan dengan kenaikan tingkat bunga, mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2. Resiko Reinvestment,
Resiko yang berkaitan dengan turunnya harga sekuritas.
3. Resiko Gagal Bayar,
Resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Resiko Inflasi,
Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya harga harga barang dan jasa yang menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya.
5. Resiko Valuta (Currency risk),
Resiko yang terjadi karena perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
6. Resiko Politik,
Resiko yang berkaitan dengan perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar